"Untuk saksi yang sudah dipanggil dari PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo dan Riati. Kemudian dilanjutkan dengan saksi a de charge dari terdakwa," kata JPU, Medi Iskandar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Namun Hary Tanoe tidak memberi konfirmasi hadir tidaknya di persidangan hari ini. "Belum ada konfirmasi," ujar Medi. Sementara itu, kausa hukum Hary Tanoe, Andi Simangungsong, belum dapat dikonfirmasi mengenai kehadiran bos MNC grup tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 09.20 WIB, sidang yang dipimpin Ketua Mahelis Hakim Dharmawati Ningsih, belum dimulai. Dalam surat dakwaan terungkap pada 11 Mei 2012 Ditjen Pajak menyetor Rp 3,420 miliar ke rekening BCA milik Bhakti Investama, sebagai bentuk pengembalian dari nilai kelebihan pajak.
Komisaris PT Bhakti, Antonius Tonbeng, disebut secara aktif melakukan pertemuan dengan pegawai pajak Tommy Hindratno dan James Gunardjo untuk membahas surat ketetapan pajak Bhakti Investama. Dalam pertemuan pertama, di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakpus, Tommy diminta untuk memfasilitasi agar dapat terbit surat kelebihan pajak Bhakti Investama.
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta, yang merupakan setengah dari jumlah imbalan untuk Tommy dan kawannya.
(fdn/aan)