Putusan MK Berpeluang Jadikan Kepala Daerah 'ATM Berjalan'

Putusan MK Berpeluang Jadikan Kepala Daerah 'ATM Berjalan'

Rivki - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 08:34 WIB
Putusan MK Berpeluang Jadikan Kepala Daerah ATM Berjalan
ilustrasi: sidang MK
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terlibat pidana umum termasuk korupsi boleh ditindak oleh polisi atau jaksa tanpa izin presiden. Namun, putusan tersebut berpeluang menjadikan seorang kepala daerah menjadi 'ATM berjalan' bagi aparat penegak hukum.

Istilah 'ATM Berjalan' ini keluar dari ucapan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajadjaran, Gede Pantja Astawa. "Maksudnya, putusan MK ini jangan dimanfaatkan oleh para jaksa dan polisi untuk memeras kepala daerah. Saya rasa putusan MK ini berpeluang untuk terjadinya hal itu," ujar Gede saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/9/2012).

Gede sangat mengapresiasi putusan yang diketuk Mahfud MD dkk tersebut. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadikan para kepala daerah untuk berpikir dua kali jika ingin memakan uang yang bukan hak nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya putusan itu sangat bagus dalam semangat anti korupsi," papar Gede.

Terkait keluhan Indonesia Coruption Watch, tentang penahanan kepala daerah yang masih membutuhkan izin Presiden, Gede tidak sependapat. Menurutnya, penahanan kepala daerah memang harus membutuhkan izin presiden karena ini terkait tugas dan fungsi kepala daerah sebagai anak buah presiden.

"Presiden harus tahu kalau anak buahnya ditahan. Karena presiden harus menunjuk siapa pengganti atau pelaksana jika kepala daerah ditahan oleh penegak hukum. Lagipula, dalam putusan jika izin penahanan tidak dijawab selama 30 hari dari presiden, kepala daerah tetap boleh ditahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Feri Amsari, Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW. Para pemohon menggugat pasal 36 UU Pemda No 24/2004 karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.

Mereka meminta pasal 36 UU Pemda No 24/2004 dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK. Dengan dikabulkannya permohonan ini maka penyidik kejaksaan tidak perlu lagi meminta izin presiden apabila ingin menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ingin menahan, maka tetap harus meminta persetujuan presiden. Tetapi jika 30 hari tidak dijawab oleh presiden, maka otomatis penahanan dianggap sah.

(rvk/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini