Ini Jawaban Pengacara Irjen Djoko Susilo Terkait Panggilan KPK

Ini Jawaban Pengacara Irjen Djoko Susilo Terkait Panggilan KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 05:15 WIB
Ini Jawaban Pengacara Irjen Djoko Susilo Terkait Panggilan KPK
Jakarta - Irjen Djoko Susilo mengaku sudah menerima surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Namun belum ada kepastian Djoko akan memenuhi panggilan itu atau tidak.

"Segala kemungkinan bisa saja (datang dan tidak). Jika datang nanti dibilang kooperatif, jika nggak datang nanti dibilang tidak kooperatif lagi," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, kepada detikcom, Jumat (28/9/2012).

Saat didesak, Hotma tidak tegas menjawab apakah Djoko akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Menurut Hotma, ada banyak alasan yang harus dipertimbangkan lebih dulu sebelum datang ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada panggilan dari penegak hukum, sudah sepantasnya dipenuhi, sepanjang panggilan itu memenuhi syarat hukum," jelasnya diplomatis.

Apakah surat panggilan itu dinilai sudah memenuhi syarat? "Ini yang akan kami pelajari dulu," jawab Hotma.

Hotma sendiri baru mengetahui surat panggilan KPK hari ini. Namun Hotma buru-buru menjelaskan bukan berarti surat itu tidak memenuhi ketentuan acara pemanggilan.

"Saya baru tahu suratnya tadi, tapi bukan berarti baru dikirim hari ini," tandasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan pihaknya sudah mengagendakan untuk memeriksa Djoko Susilo, Jumat ini. Djoko akan diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.

"Untuk pemeriksaan DS, saya dapat informasi besok Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (27/9) kemarin.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan dua dari pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.

Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono.

KPK juga sudah memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Penyidik juga pernah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.

(mok/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini