MK Bacakan Vonis Sengketa Pilpres II 15 Oktober
Selasa, 07 Sep 2004 14:03 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres putaran II pada 15 Oktober 2004. Ini berarti, MK akan menangani kasus sengketa hasil pilpres II dalam waktu 11 hari dari 14 hari yang disediakan UU.Alasannya, jika tetap menggunakan waktu 14 hari, maka akan sangat pendek waktu yang tersedia untuk mempersiapkan pelantikan presiden terpilih.Jadwal persidangan penyelesaian sengketa pilpres ini diuraikan dalam rapat koordinasi antara MK, tim hukum capres-cawapres, KPU dan Panwaslu di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (7/9/2004). Pertemuan dipimpin hakim MK, Mukthi Fajar.Lengkapnya, pada 5 Oktober KPU akan mengumumkan secara resmi hasil pilpres II. Nah, pada tanggal 5-8 Oktober, MK membuka pendaftaran permohonan sengketa, penelitian kelengkapan administrasi, dan pemanggilan sidang pada pihak terkait. Sidang pleno pertama dengan acara pemeriksaan pendahuluan akan digelar 9 Oktober.Agenda penyelesaian sengketa ini lebih singkat 3 hari. Biasanya pada pilpres I dan pemilu legislatif makan waktu 6 hari, tapi sekarang hanya 3 hari saja.Sebagai kompensasinya, pelengkapan berkas oleh pemohon dapat dilakukan pada sidang pertama 9 Oktober. Agenda sidang selanjutnya berlangsung 10-12 Oktober dengan materi pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.Pada kesempatan ini, jajaran Panwas Pemilu, KPU, dan saksi tim kampanye di daerah, harus siap dimintai keterangannya dalam sidang di Jakarta.Pada hari 13 Oktober, sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Tanggal 14 Oktober digunakan MK untuk menggelar permusyawaratan hakim untuk meneliti alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Pembacaan putusan akan berlangsung 15 Oktober."Agenda penyelesaian sengketa dimulai tanggal 5 merupakan harga mati karena KPU sudah berkomitmen untuk mengumumkan hasil pilpres pada 5 Oktober sesuai dengan SK KPU No 33/2004. Semula KPU menjadwalkan akan mengumumkan hasil pilpres 12 Oktober. Namun kalau pengumuman baru 12 Oktober, bisa-bisa tanggal 20 Oktober tidak ada presiden baru," papar Mukhti.Keranjang SampahMukhti Fajar sangat mengharapkan agar KPU mengoptimalkan waktu yang tersedia untuk mengumpulkan hasil rekap hasil penghitungan suara seluruh provinsi. Dia mengaku MK belum punya plan B, apabila KPU tidak memenuhi komitmennya (tanggal 5)."Mau nggak mau kita tinggal mengikuti KPU saja. Jika jadwalnya mundur, konsekuensinya adalah merusak kalender ketatanegaraan. Ujung-ujungnya kami harus menyelesaikan sidang kurang dari 10 hari," katanya.Berkaitan denga hal itu Mukhti sempat mengingatkan KPU agar dalam rapat pleno penyusunan rekapitulasi hasil suara lebih akomodatif terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak saksi maupun rekomendasi dari Panwaslu.Sehingga jangan sampai terulang bahwa setiap permasalahan, KPU selalu bersikeras tidak mau menyelesaikan dan membawa sengketa pemilu ke MK. "Jangan MK dijadikan keranjang sampah hasil pemilu," kata Mukhti.
(nrl/)











































