Pengacara: Keterangan Saksi Tegaskan Uang Bukan dari Hartati

Pengacara: Keterangan Saksi Tegaskan Uang Bukan dari Hartati

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 23:22 WIB
Jakarta - Pengacara Siti Hartati Murdaya, Patra M Zein, menyebut keterangan saksi Arim menegaskan duit Rp 3 miliar yang diberikan untuk Bupati Buol, Amran Batalipu, bukan perintah Hartati. Arim menyebut uang diberikan atas perintah Direktur PT Hartati Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo.

"Terungkap juga bahwa tidak ada pada dasarnya Siti Hartati Murdaya itu mengizinkan, memerintahkan atau menyuruh untuk mengeluarkan Rp 3 miliar. Tapi berdasarkan keterangan Arim yang menyuruh itu Totok," kata Patra usai persidangan dengan terdakwa GM Supporting PT HIP, Yani Ansori, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Arim adalah Manager Financial Controller PT HIP. Dalam kesaksiannya, Totok pada Januari 2012 meminta perusahaan mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk Amran Batalipu. "Waktu itu Pak Totok bilang untuk bantuan sembako," sebut Arim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Juli 2012, Totok kembali memerintahkan Arim mengeluarkan uang Rp 2 miliar untuk Amran. "Karena permintaannya nilainya Rp 1-3 miliar, maka Totok dan Aiim memecah-mecah. Supaya Ibu Siti Hartati tidak tahu," tutur Patra menanggapi kesaksian Arim.

Bupati Buol Amran Batalipu yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Yani dan Arim sebesar Rp 1 miliar pada 17 Juni 2012. Penerimaan kedua Rp 2 miliar diterima tanggal 26 Juni 2012.

"Saya gunakan untuk Pilkada, bayar atribut untuk kampanye dan bayar saksi-saksi," terangnya.

Saat ditanya hakim, Amran membantah pemberian uang terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah. "Mereka menyerahkan uang ke saya tidak ada masalah perizinan," jawabnya.

"Pada saat saya menjabat bupati, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT HIP atau grup lain," lanjut Amran menegaskan.

Dia mengakui Hartati pernah menelponnya agar dirinya mengeluarkan rekomendasi terkait hak guna usaha lahan. "Tapi sampai hari ini saya tidak ada keluarkan rekomendasi, yang kami keluarkan penolakan permohonan mereka," ujar Amran.

(fdn/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads