LBH Kesehatan: UU Praktik Kedokteran Tak Lindungi Pasien

LBH Kesehatan: UU Praktik Kedokteran Tak Lindungi Pasien

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2004 13:06 WIB
Jakarta - Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus menilai UU Praktik Kedokteran tidak akan mampu melindungi pasien. Sebab tidak UU yang mengkover dua pihak sekaligus, yaitu dokter dan pasien."Bohong besar bila dikatakan UU ini juga melindungi pasien. Karena tidak ada UU yang mengkover dua pihak sekaligus. Dan kami sangat menyesalkan DPR mengesahkan UU ini pada periode sekarang," kata Sitorus.Sitorus, yang ditemui wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Praktik Kedokteran menjadi UU di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2004) siang, menyatakan kelemahan terbesar UU ini adalah tidak adanya definisi yang jelas tentang praktik kedokteran. "Sehingga orang awam akan sulit memahami mana yang termasuk praktik kedokteran dan mana yang sudah merupakan malpraktik. Selain itu juga tidak dinyatakan sanksi pidana bagi pelaku malpraktik," kata Sitorus.Sitorus, yang berniat melakukan judicial review atas UU Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi minggu depan, juga mempertanyakan kenapa melindungi dokter lebih diutamakan daripada melindungi ratusan juta jiwa pasien. "Karena selama ini kita tidak pernah dengar ada rencana dilahirkannya UU Pasien," demikian Iskandar Sitorus. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini