Rekaman Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Tipikor

Rekaman Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Tipikor

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 19:37 WIB
Rekaman Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Tipikor
Hartati Murdaya
Jakarta - Rekaman percakapan antara pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Siti Hartati Murdaya dengan anak buahnya Arim, diputar di persidangan dengan terdakwa GM Supporting PT HIP, Yani Ansori. Dalam rekaman terdengar percakapan Hartati yang meminta hak guna usaha (HGU) lahan perkebunannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tidak dikurangi.

"HGU yang itu jangan dikurangi," kata Hartati dalam rekaman hasil penyadapan yang diputar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9).

Dalam rekaman tersebut, Hartati tengan berbicara dengan Manager Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Arim mengenai rencana permintaan bantuan ke Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan HGU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arim menjelaskan skenario penerbitan HGU lahan. "Intinya kita punya HGU yang 22 ribu hektare. Nanti diikurangi 7.000 hektare dan ditambah 4.500 hektar. Jadi pas 20 ribu hektar," kata Arim dalam rekaman pembicaraan.

Bupati Buol Amran Batalipu yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Yani dan Arim sebesar Rp 1 miliar pada 17 Juni 2012. Penerimaan kedua Rp 2 miliar diterima tanggal 26 Juni 2012. "Saya gunakan untuk Pilkada, bayar atribut untuk kampanye dan bayar saksi-saksi," terangnya.

Saat ditanya hakim, Amran membantah pemberian uang terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah. "Mereka menyerahkan uang ke saya tidak ada masalah perizinan," jawabnya. "Pada saat saya menjabat bupati, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT HIP atau grup lain," lanjut Amran menegaskan.

Dia mengakui Hartati pernah menelponnya agar dirinya mengeluarkan rekomendasi terkait hak guna usaha lahan. "Tapi sampai hari ini saya tidak ada keluarkan rekomendasi, yang kami keluarkan penolakan permohonan mereka," ujar Amran.



(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads