"HGU yang itu jangan dikurangi," kata Hartati dalam rekaman hasil penyadapan yang diputar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9).
Dalam rekaman tersebut, Hartati tengan berbicara dengan Manager Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Arim mengenai rencana permintaan bantuan ke Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan HGU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Buol Amran Batalipu yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Yani dan Arim sebesar Rp 1 miliar pada 17 Juni 2012. Penerimaan kedua Rp 2 miliar diterima tanggal 26 Juni 2012. "Saya gunakan untuk Pilkada, bayar atribut untuk kampanye dan bayar saksi-saksi," terangnya.
Saat ditanya hakim, Amran membantah pemberian uang terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah. "Mereka menyerahkan uang ke saya tidak ada masalah perizinan," jawabnya. "Pada saat saya menjabat bupati, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT HIP atau grup lain," lanjut Amran menegaskan.
Dia mengakui Hartati pernah menelponnya agar dirinya mengeluarkan rekomendasi terkait hak guna usaha lahan. "Tapi sampai hari ini saya tidak ada keluarkan rekomendasi, yang kami keluarkan penolakan permohonan mereka," ujar Amran.
(fdn/rmd)











































