"Menurut saya (usulan revisi UU KPK) ini harus distop, kalo mau lanjut, harus dimulai dari apakah undang-undang KPK ini mau direvisi apa enggak di situ dulu, baru kemudian kalau mau direvisi seperti apa," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dengan tema 'Revisi UU KPK: Menguatkan atau Melemahkan Pemberantasan Korupsi', yang dihadiri Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Peneliti ICW Emerson Yuntho dan Praktisi Hukum Petrus Selestinus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak gagasan moral kepada masyarakat sipil, kita akan tunjukkan siapa saja teman-teman DPR yang ngotot mengusulkan revisi undang-undang KPK ini ke dapil-dapil. Agar nanti 2014 nggak perlu dipilih lagi," kata Emershon.
Ia menerangkan, pada posisi ini juga pemerintah harus memiliki peran untuk sepakat memboikot revisi undang-undang KPK, karena pada tahap akhir undang-undang berada di tangan presiden.
"Kalau pemerintah memposisikan diri dalam pemberantasan korupsi, maka dia harus boikot. Kalau diundang ya dia nggak usah hadir, dan kalau tandatangan nggak mau. Karena yang tandatangan itu presiden," ungkapnya.
"Kalau ketua Baleg yang menerima usulan revisi undang-undang KPK ini saja sudah mempersoalkan, maka jangan pilih poltisi yang akan membonsai KPK," tegas Emershon.
(bal/rmd)











































