DPR RI Sahkan RUU Praktik Kedokteran Menjadi UU

DPR RI Sahkan RUU Praktik Kedokteran Menjadi UU

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2004 12:06 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI siang ini, Selasa (7/9/2004), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Kedokteran menjadi UU.Pengesahan digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Rapat dihadiri 250 orang anggota dewan dan Menko Kesra ad interim Malik A. Fadjar sebagai wakil pemerintah.Pengesahan ini mendapat persetujuan dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Dalam pembacaan pendapat akhirnya kesembilan fraksi menyetujui disahkannnya RUU Praktik Kedokteran menjadi UU.Menurut Wakil Ketua Komisi VII Surya Chandra Surapaty, yang ditemui wartawan usai rapat paripurna, UU Praktik Kedokteran juga berfungsi untuk melindungi pasien. Salah satunya dengan cara mewajibkan registrasi kedokteran untuk mencegah terjadinya malpraktik. Dalam UU ini, lanjut Surapaty, juga diatur tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) yang berfungsi untuk menjamin ditaatinya standar profesi kedokteran. Lembaga ini bukan untuk melindungi para dokter atau sebagai lembaga penyaring karena bila terjadi tindakan pidana tetap menjadi urusan pengadilan. (gtp/)


Berita Terkait