Jakarta - Politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus PLTS di Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
"(Emir Moeis) Tidak datang," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/12).
Mengenai ketidakhadiran Ketua Komisi XI DPR ini, Priharsa mengatakan tidak ada konfirmasi dari Emir. "Tidak ada keterangan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng yang juga merupakan Direktur Keuangan Permai Group itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Sementara suami Neneng, Nazaruddin, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
(mok/mok)