Pemilik perusahaan tekstil PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Namun hingga sekarang keberadaan lelaki ini tak diketahui.
Jau Tau Kwan dieksekusi lantaran terjerat kasus pelanggaran hak cipta kain grey Rayon milik PT Sri Rejeki Textile (Sritex) yang merupakan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Agus Winoto mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada Jau Tau Kwan tapi tidak ada tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi terhadap Jau Tau Kwan dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Jau Tau Kwan dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, keluar.
Hakim MA menilai Jau Tau Kwan melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak atas Karya Intelektual (HAKI). Jau Tau Kwan terbukti secara sengaja memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain yang merupakan hak cipta PT Sritex.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama memutus bebas terhadap Jau Tau Kwan. Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum dua tahun penjara. Pencekalan terhadap Jau Tau Kwan sudah diajukan oleh Kejaksaan untuk mencegah bos perusahaan tekstil tersebut kabur ke luar negeri.
Agus menambahkan terkait putusan Mahkamah Agung, pihak Jau Tau Kwan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada saat pengajuan PK, yang bersangkutan justru tidak hadir dalam sidang dan tidak diketahui keberadaannya.
"Yang mengajukan adalah pengacara. Tapi saat pengacara ditanya, ia tidak mengetahui keberadaan kliennya ,” kata Agus.
(alg/trw)










































