Pada Januari 2006, Herly meminta konsultan pajak PT Mutiara Virgo, Hendro Tirtajaya untuk mengirim fee yang menjadi haknya ke rekening Dhana. "Saya suruh Hendro Tirtajaya untuk mentransfer ke rekening saudara terdakwa (Dhana)," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Uang itu dikirim sebagai realisasi komitmen pembelian showroom mobil 88 yang dijual seharga Rp 3,5 miliar. "Pada Januari 2006 kita tindaklanjuti realisasi pemberian," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herly menceritakan pada Juli 2005, KPP Palmerah melakukan pemeriksaan pajak PT Mutiara Virgo. Tapi kala itu Hendro mengaku tidak ikut dalam tim pemeriksa pajak karena pindah ke KPP Senen, Jakpus. Ia hanya membantu menghubungkan konsultan pajak PT MV dengan tim pemeriksa pajak.
"Pemeriksa saat itu supervisornya Anggun Aprianto, anggotanya Farid," sebutnya.
Dia menjelaskan pada 26 Januari 2006, dirinya bersama Dhana sepakat mendaftarkan PT Mitra Modern Mobilindo ke akte notaris. Herly menjadi komisaris utama sementara Dhana menjadi komisaris. Bisnis ini dijalankan dengan pembagian keuntungan dibagi dua. "50:50," ujar Herly.
Herly mengenal Dhana pada tahun 1997 ketika bekerja di KPP Kebon Jeruk. "Pada saat itu memang nggak pernah satu tum dan memang saya kenal terdakwa suka berbisnis," sambungnya.
Sepengetahuan Herly, Dhana melakoni bisnis mobil sejak dia mengenalnya di tahun 1997. "Selain mobil dia main valuta asing," ujarnya. Herly juga mengaku pernah diajak Dhana ke Bank Dagang Negara untuk menukar valuta asing. "Customer sevice bank menginformasikan simpanan DW memang besar," tuturnya.
(fdn/rmd)











































