Panwas Tak Berwenang Panggil Laks, KPU Bisa Semprit Kuis Mega

Panwas Tak Berwenang Panggil Laks, KPU Bisa Semprit Kuis Mega

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2004 11:27 WIB
Jakarta - Panwas Pemilu tidak berwenang memanggil Menneg BUMN Laksamana Sukardi terkait Kuis Mega Rp 14,1 miliar. Namun KPU bisa menyemprit Kuis Mega."Kami nggak punya hak memanggil Menneg BUMN. Kami hanya sebatas melihat ada kejanggalan yang menyangkut wilayah publik."Demikian kata Ketua Panwas Pemilu Komaruddin Hidayat usai rapat koordinasi dengan Polri dan KPU di Gedung Rupatama Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2004)."Kami minta KPU ikut bertanggung jawab. Apakah di mata KPU, ini mendukung fairness dalam Pemilu atau tidak. Kalau tidak, KPU punya hak untuk memanggil minta klarifikasi. Karena sekarang ini KPU dan kita konsentrasi menciptakan iklim kondusif. Siapa pun yang merusak proses itu, menurut saya, harus disemprit," ujarnya.Yayasan Investigasi Mediasi dan Monitoring (IMM) mengadakan sayembara tabungan pendidikan berhadiah Rp 14,1 miliar. Penyelenggara undian berjudul 'Indonesia Sukses' ini mengklaim 16 BUMN sebagai pendukung program.Antara lain BNI, Bank Mandiri, BRI, Bukit Asam, BTN, Indosat, Pertamina, Semen Gresik, PNRI, Kertas Leces, Bio Farma, Gas Negara, Telkom, PLN, Pos Indonesia, dan Petrokimia Gresik.Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Akbar Tandjung menerima sejumlah Dirut BUMN di kediamannya di Widya Chandra pada Minggu 5 September 2004?"Kalau toh mengumpulkan, itu di luar wewenang Panwas. Siapa tahu itu kumpul-kumpul apa," kata Komaruddin. (sss/)


Berita Terkait