Fitrah Ramadani (FT) alias Doyok ditangkap di Yogyakarta bersama dua orang. Dua orang tersebut juga turut diamankan polisi. Polisi juga belum mengendus apakah pelarian pelajar kelas XII SMAN 70 itu dibantu alumni.
"Belum sampai ke sana (menyelidiki alumni membantu pelarian FT). Yang jelas 2 orang yang menemani dia itu sudah diamankan," ujar Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kamis (27/9/2012).
Dalam kesempatan itu, Wahyu membantah kabar yang beredar bahwa FT merupakan anak dari anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel). Meski demikian, dirinya terus menyelidiki kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FT ditangkap di Ring Road Selatan Condong Catur, Yogyakarta, tadi pagi setelah sempat buron. Dia ditangkap di kos-kosan bersama dua orang yang akan membawanya pergi dari Yogyakarta untuk kabur lebih jauh.
Menurut polisi, FT pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sekarang dia menjadi tersangka kasus pembacokan terhadap Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6, pada Senin 24 September.
(nwy/nrl)











































