Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut dana bantuan hukum yang rencananya akan direalisasikan pada 2013 mendatang harus tepat sasaran. Tepat sasaran dimaksudkan agar dana yang keluar dari APBN untuk dana bantuan hukum tersebut tidak sia-sia.
"Dana bantuan hukum berasal dari RAPBN, dan dalam penyalurannya haruslah tepat sasaran," ujar Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, usai diskusi dengan tema 'Implementasi UU no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum' di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Menurut Alvon, dana bantuan hukum ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat miskin, tetapi juga kepada beberapa kelompok masyarakat lain yang selama ini apabila tersangkut masalah hukum sangat sulit mendapat bantuan hukum. Dengan adanya UU ini, para kelompok masyarakat tersebut dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan kemampuannya.
"Dana bantuan hukum ini tidak hanya kepada masyarakat miskin. Akan tetapi juga untuk kasus yang menyangkut anak-anak, perempuan dan kasus-kasus yang terkait kebebasan beragama," terang Alvon.
Alvon menambahkan meskipun undang-undang bantuan hukum sudah terbentuk, namun peraturan pelaksanaanya belum ada. Nantinya, proses pendanaan itu tidak selesai begitu saja ketika kasusnya selesai, namun akan ada evaluasi dari Kementrian Hukum dan HAM.
"Pelaksanaannya nanti akan ada evaluasi dari Kemen Hukum dan HAM," tutupnya.
(riz/rmd)











































