MA: Putusan Pailit Telkomsel Berdasar Fakta Hukum dan Keyakinan Hakim

MA: Putusan Pailit Telkomsel Berdasar Fakta Hukum dan Keyakinan Hakim

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 16:59 WIB
MA: Putusan Pailit Telkomsel Berdasar Fakta Hukum dan Keyakinan Hakim
Ridwan Mansyur (rengga/detikcom)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menilai tidak logis PT Telkomsel yang memiliki aset triliunan rupiah dibangkrutkan hanya karena punya utang Rp 5,7 miliar. Apa kata MA terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut?

"Hakim tentunya punya otoritas memutus seperti itu dengan pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang diperiksa di persidangan ditambah dengan keyakinan yang dimiliki hakim itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kamis (27/9/2012).

"Kalau ada pihak yang tidak puas terutama pihak yang bersangkutan kan ada upaya hukum kasasi," sambung Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telkomsel sendiri telah mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit tersebut. MA tidak bisa menjanjikan akan memenangkan Telkomsel atau sebaliknya. Dalam memutus, MA mengadili berdasarkan bukti dan fakta yang ada dipersidangan.

"Tidak selamanya (putusan PN) harus dianulir. Walalupun ada beberapa perkara yang putusan PN itu dianulir oleh MA, tapi kan tidak selamanya. Kalau memang ada putusan bebas atau dibebas-bebasin, MA akan tahu kok itu," terang mantan Kepala Humas PN Jakpus ini.

"Ada juga yang semestinya memang begitu putusannya di tingkat pertama. Nah itulah gunanya pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi," tutur Ridwan.

Kasus ini bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar pada Juni 2012. Akibat penghentian kerjasama sepihak, PT Prima Jaya mengaku merugi Rp 5,3 miliar.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau. PT Prima Jaya mengajukan gugatan pailit ke PN Jakpus.

Gayung bersambut, PN Jakpus mengabulkan gugatan pailit itu. Lantas Telkomsel mengajukan perlawanan ke MA. Kasus ini sedang bergulir di tingkat kasasi.

"Logikanya susah, kok Rp 5,7 miliar menghambat perusahaan (yang asetnya) triliunan. Saya pikir pengadilan (MA) perlu fair juga untuk pertimbangan itu," kata Tifatul usai menghadiri Hari Bhakti Pos di Museum Pos Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (27/9/2012).

(asp/nrl)


Berita Terkait