Saat bersaksi, Herly Isdiharsono mengaku mengenal Dhana pada tahun 1996 ketika bersama-sama bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk.
"Pada saat itu memang nggak pernah satu tim, satu bagian dan memang saya kenal terdakwa suka berbisnis. Kebetulan saya sejak tahun 1993 sudah bsnis mobil, dia (Dhana) juga. Akhirnya sering transaksi mobil bersama terdakwa," terang Herly di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Desember 2005, Herly menyetujui pembelian showroom yang dijual Ilham Slamet dengan harga Rp 3,5 miliar. "(Pembelian) berdua terdakwa, kita komit (membayar) separuh-separuh," kata Herly.
Pada Januari 2006, Herly menindaklanjuti pembelian showroom mobil tersebut. Dia menggunakan uang fee dari Hendro Tirtajaya, konsultan pajak PT Mutiara Virgo untuk membayarkan pembelian showroom.
"Saat itu dia (Hendro) mau ngasih fee ke saya, fee (karena) jembatani saudara Hendro dengan tim pemeriksa pajak Palmerah pada Januari 2006. Fee itu saya suruh transfer ke rekening Dhana," jelas Herly.
Herly menjelaskan pada 26 januari 2006, dirinya bersama Dhana sepakat mendaftarkan PT Mitra Modern Mobilindo ke akte notaris. Herly menjadi komisaris utama sementara Dhana menjadi komisaris. Bisnis ini dijalankan dengan pembagian keuntungan dibagi dua. "50:50," ujar Herly.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini