Baleg DPR Pertanyakan Pasal-pasal dalam Draf Revisi Undang-Undang KPK

Baleg DPR Pertanyakan Pasal-pasal dalam Draf Revisi Undang-Undang KPK

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 16:28 WIB
Baleg DPR Pertanyakan Pasal-pasal dalam Draf Revisi Undang-Undang KPK
Jakarta - Draf usulan revisi Undang-undang KPK saat ini sudah sampai di Baleg DPR. Revisi terhadap lembaga superbody ini terus menuai polemik, karena disinyalir justru melemahkan KPK. Baleg DPR mempertanyakan beberapa pasal dalam draf usulan RUU KPK itu.

"Dalam pasal 12 usulan revisi undang-undang KPK muncul ayat baru, yaitu di 12 a tentang penyadapan. Penyadapan ini diusulkan harus mendapat izin dari pengadilan negeri. Kami akan tanyakan pada pengusul, kalau KPK akan menyadap orang yang dalam perjalanan kereta dari Jawa Timur ke Jakarta, ini pakai izin pengadilan mana? Lalu bagaimana kalau yang disadap itu hakim? Pemberian izin penyadapan ini makin banyak birokrasi ya maka makin bocor," kata wakil ketua Baleg DPR, Dimyati Natakusumah.

Hal itu disampaikan dalam diskusi dengan tema "Revisi UU KPK: Menguatkan atau Melemahkan Pemberantasan Korupsi", di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam diskusi itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Peneliti ICW Emerson Yuntho dan praktisi hukum Petrus selestinus.

Menurutnya, draft usulan revisi itu diterima baleg pada bulan Juli tahun ini dari komisi III DPR. Kemudian Baleg mempelajari substansi, aspek formil, asas dan redaksionalnya.

"Dalam draft itu dari mulai konsideran sampai isi memang ada hal-hal yang hilang di dalam undang-undang KPK yang lama. Misalnya pasal 6 sampai 9 tentang penuntutan itu hilang, padahal di undang-undang yang lama ada. Sehingga di Bab bawahnya hilang mekanisme penuntutan KPK yang sebelumnya diatur di RUU Perubahan 30 tahun2002," terang Dimyati.

Ia juga menerangkan, draft usulan revisi undang-undang KPK juga mengusulkan perlunya dewan pengawas KPK. Padahal menurutnya, pengawasan KPK sudah dilakukan dengan adanya komite etik KPK, dan ada publik yang memantau.

"Ada usulan lembaga baru, yaitu dewan pengawas KPK, nanti pun ini akan kami tanyakan dan kami perlu masukan dari semuanya seberapa perlu dewan pengawas KPK ini. Karena dewan pengawas atau supervisi itu ada 3, yaitu internal audit yang ini sudah ada, pengawas eskternal yaitu sudah ada BPK, penegak hukum dan publik, serta ketiga politik audit, nah ini yang harus dperhtikan," tutur mantan Bupati Pandeglang itu.

"Kalau lembaga ini besar maka perlu lembaga pengawas, tapi KPK ini kan hanya 5 komisioner dan didalamnya juga kurang dari seribu orang. Maka nanti akan kami akan tanyakan, apakah tidak akan membuat lembaga ini inefektif (dengan dewan pengawas)?" imbuhnya.

(/)


Berita Terkait