Dari toko itu didapati sebanyak 49 rice cooker dan 27 seterika listrik yang tidak dilengkapi kartu garansi, label berbahasa Indonesia, dan buku manual berbahasa Indonesia.
"Ada juga kipas angin yang tidak disertai label SNI," kata Bayu di Jl Permata Hijau, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga diselundupkan baik utuh maupun bagian-bagiannya dan dirakit di Indonesia. Untuk toko, izin usahanya perlu didalami. Sepertinya izin bukan untuk grosir tapi reparasi. Nanti kami telusuri," jelas Bayu.
Mengenai temuan ban impor dari India sebanyak 1.290 unit tanpa dilengkapi nomor pendaftaran barang di di kawasan industri Candi Semarang, hari ini, Kamis (27/9), Wamendag menyatakan, "Nomor pendaftaran harus sudah ada saat masuk bea cukai dan kawasan pabeanan indonesia. Yang bagus itu tiap itemnya ditempeli label yang dililitkan, tadi kan cuma kertas ditempel."
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat mengatakan, untuk alat elektronik yang tidak dilengkapi persyaratan kebanyakan barnag impor.
"Ada temuan bahwa barang-barang itu diimpor tanpa merek dan di sini diberi merek ataupun importir tidak memenuhi ketentuan Permendag nomor 20 tentang Kewajiban Memberi Label dan Penomoran Barang," terang Ihwan.
(alg/try)