Sidak Toko Reparasi, Wamendag Temukan Barang Elektronik Ilegal

Sidak Toko Reparasi, Wamendag Temukan Barang Elektronik Ilegal

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 16:10 WIB
Wamendag saat sidak di Semarang (angling ap/detikcom)
Semarang - Sebuah bangunan toko reparasi alat elektronik di Jalan Permata Hijau Semarang disidak oleh Wamendag, Bayu Krishnamurti. Selain sebagai tempat reparasi, ternyata toko tersebut merupakan penjual grosir peralatan elektronik yang tidak memenuhi persyaratan perdagangan di Indonesia.

Dari toko itu didapati sebanyak 49 rice cooker dan 27 seterika listrik yang tidak dilengkapi kartu garansi, label berbahasa Indonesia, dan buku manual berbahasa Indonesia.

"Ada juga kipas angin yang tidak disertai label SNI," kata Bayu di Jl Permata Hijau, Kamis (27/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamendag menambahkan, barang-barang elektronik tersebut diduga diselundupkan dari negara asal. Pihaknya akan menelusuri izin dari berdirinya toko tempat penjualan barang-barang ilegal tersebut.

"Diduga diselundupkan baik utuh maupun bagian-bagiannya dan dirakit di Indonesia. Untuk toko, izin usahanya perlu didalami. Sepertinya izin bukan untuk grosir tapi reparasi. Nanti kami telusuri," jelas Bayu.

Mengenai temuan ban impor dari India sebanyak 1.290 unit tanpa dilengkapi nomor pendaftaran barang di di kawasan industri Candi Semarang, hari ini, Kamis (27/9), Wamendag menyatakan, "Nomor pendaftaran harus sudah ada saat masuk bea cukai dan kawasan pabeanan indonesia. Yang bagus itu tiap itemnya ditempeli label yang dililitkan, tadi kan cuma kertas ditempel."

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat mengatakan, untuk alat elektronik yang tidak dilengkapi persyaratan kebanyakan barnag impor.

"Ada temuan bahwa barang-barang itu diimpor tanpa merek dan di sini diberi merek ataupun importir tidak memenuhi ketentuan Permendag nomor 20 tentang Kewajiban Memberi Label dan Penomoran Barang," terang Ihwan.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads