Mahkamah Agung (MA) mengumumkan kelulusan seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tahap IV. Dari 89 orang yang mengikuti seleksi, hanya 4 yang lolos untuk bisa menjadi hakim khusus perkara korupsi ini.
"Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi pada Rabu (26/9), peserta yang dinyatakan lulus 4 orang," demikian bunyi pengumuman yang dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/9/2012).
Keempat orang tersebut terdiri dari 1 orang hakim tingkat banding yaitu Sazili dan 3 orang hakim tingkat pertama yaitu M Agus Salim, Nofalinda Arianti dan Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keeempat orang tesebut menyisihkan 77 orang lainnya. 89 Orang tersebut diambil dari 381 peserta seleksi yang lolos ujian tertulis. Adapun total pelamar mencapai 415 orang.
Rencananya para hakim ad hoc ini akan bertugas khusus mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor di tiap-tiap ibukota provinsi untuk melengkapi kekurangan hakim ad hoc pada 33 provinsi, baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding. Namun, yang lolos cuma 4 orang.
Sedikitnya kandidat yang lolos ini diduga setelah pada detik-detik terakhir, Komisi Yudisial (KY) dan kelompok masyarakat antikorupsi memberikan masukan ke MA. Mereka menemukan banyak temuan terkait 89 orang tersebut.
"Kalau dari bidang kepribadian ini banyak sekali. Ada yang permisif terhadap saudara/kerabat atau anak buah yang menjadi makelar kasus, termasuk menerima suap, gratifikasi, bersikap sombong, berbuat asusila, beristri lebih dari satu," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri kepada wartawan usai menyerahkan hasil investigasi kepada MA di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2012).
"Jadi perlu diingat yang di luar 43 tadi bukan berarti yang mulus-mulus ya. Jadi saya minta kepada MA harus lebih didalami lagi karena ya keterbatasan itu," sambung Taufiq.
(asp/nrl)










































