"Logikanya susah, kok Rp 5,7 miliar menghambat perusahaan (yang asetnya) triliunan. Saya pikir pengadilan (MA) perlu fair juga untuk pertimbangan itu," kata Tifatul usai menghadiri Hari Bhakti Pos di Museum Pos Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (27/9/2012).
Selain itu, ada pertimbangan lain yang nantinya harus jadi pertimbangan MA atas kasasi yang diajukan PT Telkomsel. "Telkomsel adalah salah satu perusahaan yang saham merah-putihnya (nasional-red) paling besar. Jadi hal-hal itu perlu diperhatikan," tegas Tifatul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ia meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Memang perlu sikap proaktif dari Telkom, Telkomsel, Pak Dahlan Iskan juga. Telkom kan BUMN, Telkomsel kan anak perusahaannya Telkom," tutur Tifatul.
Ia mengaku sudah bicara dengan Dahlan. Bahkan Dahlan menurutnya sudah mengerti soal langkah apa saja yang harus dilakukan menyikapi kasus tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Pak Dahlan dan dia mengerti," tandas Tifatul.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
(ern/asp)











































