"Saya akan naik banding, kalau tidak ada bukti ya jangan disalahkan, itu namanya menzalimi," kata Miranda usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Miranda mengatakan banding yang diajukan dirinya bukan terkait masalah lamanya hukuman. Namun lebih kepada kurangnya rasa keadilan.
"Jadi mengapa langsung saya banding, ini bukan masalah lamanya, tapi masalah tidak dikatakan apa buktinya. Bagi saya yang terpenting adalah mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan dalam vonis tidak ada fakta materiil yang dipertimbangkan hakim. Hakim hanya merangkaikan fakta-fakta itu sebagai sebuah cerita untuk membuktikan sesuatu.
"Ini sebagai bukti pengadilan Tipikor jelas-jelas tidak memperhatikan fakta materiil. Ini adalah sinyal berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini harus dicegah jangan smapai
Pengadilan Tipikor seperti jaman Kopkamptib dulu dengan pengenalan UU Subversif orang dihukum," katanya.
Saat ditanya apa tidak takut jika nanti banding malah bisa menambah waktu hukuman, Dodi mengatakan belum tentu dimikian. "Misbakhun di pengadilan negeri tingkat pertama dihukum tapi di MA dengan Hakim Artidjo (Hakim Agung Artidjo Alkostar) dia dibebaskan," katanya.
(nal/nwk)











































