"Poksi III FPKS sampai pada kesimpulan bahwa kita tidak akan melanjutkan pembahasan revisi RUU KPK ke Badan Legislasi, ini akan dikawal lebih lanjut oleh Bung Muzammil (Wakil Ketua Komisi III DPR yang baru),” ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Hidayat meminta Muzammil untuk menolak pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut. PKS harus menolak kelanjutan pembahasan UU itu di Badan Legislasi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas tugas saya sebagai pimpinan Komisi III,” ujarnya.
Draft usulan revisi UU KPK memang memuat beberapa pasal yang akan memangkas kewenangan KPK. Kewenangan penuntutan KPK diusulkan untuk dilepas dan dikembalikan kejaksaan.
Penyadapan oleh KPK juga dipersulit dengan keharusan meminta izin. Selain itu, diusulkan pembentukan lembaga pengawas KPK dan kemungkinan SP3 kasus korupsi.
(trq/rmd)











































