"Sebenarnya sejak sebelum adanya proyek hambalang, BPK sudah pernah merekomendasikan kepada Kemenpora supaya segera mengurus proses sertifikasi tanah sebelum melakukan pembangunan. Itu sudah sekitar tahun 2007 tapi sudah lama sekali kami sudah mengatakan supaya segera diproses dulu surat-surat kepemilikan tanahnya sebelum memulai pembangunan," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, di gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2012).
Menurut Hasan, pengurusan sertifikat Hambalang sebelum dimulai pembangunan menjadi penting, agar tidak menjadi kasus jika proyek itu berlangsung. Seperti yang sekarang tengah didalami oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sekalipun tanah dalam proyek Kemenpora di Hambalang itu adalah hibah, maka hibah juga harus melalui proses yang tuntas.
"Hibah kan ada prosesnya, setelah hibah harus ada proses lebih lanjut untuk memperkuat bukti kepemilikan, itu yang pernah kami sarankan, dalam konteks waktu itu pemeriksaan mengenai aset," jelasnya.
BPK menilai, setidaknya telah terjadi kesalahan administrasi saat proyek hambalang itu akan dimulai. Yaitu soal kepemilikan tanah yang saat akan dimulai masih bermasalah.
"Paling tidak (kesalahan administrasi) pada saat kami memeriksa waktu itu bukti-bukti kepemilikan tanahnya belum clear, mungkin sekarang sudah karena proses jalan terus," ucap Hasan.
"Itu (kepemilikan tanah) sedang dilakukan investigasi, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama kita akan terbitkan laporannya," imbuhnya.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang pernah dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan proyek berbiaya Rp 2,5 triliun antara lain Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.
(bal/rmd)











































