Kepala Bidang Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar.
"Hukum itu tegas, siapa berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga meninggal dunia, itu harus ditegakkan. Meskipun di bawah umur, sanksi harus diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.
Pemberian sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan contoh bagi generasi seusianya. "Agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujar Rikwanto.
Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun sudah dilakukan.
"Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.
Seperti diketahui, Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran. Para siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam seperti celurit.
Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas. Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian pelipis.
Dua hari berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.
(mei/rmd)