"Saya akan naik banding," kata Miranda usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012).
Miranda mempertanyakan dasar pertimbangan hakim sehingga memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal saksi yang dihadirkan kata Miranda menegaskan ketidakterlibatannya dalam suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/rmd)











































