Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Ajukan Banding

Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 12:16 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Ajukan Banding
Jakarta - Miranda Swaray Gultom akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda berkukuh tidak terlibat perkara suap cek pelawat sebagaimana putusan hakim.

"Saya akan naik banding," kata Miranda usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012).

Miranda mempertanyakan dasar pertimbangan hakim sehingga memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal saksi yang dihadirkan kata Miranda menegaskan ketidakterlibatannya dalam suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya. Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya. Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan," tuturnya.

Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads