"Saya minta pelaku dihukum minimal 12 tahun penjara," ujar paman sekaligus ayah angkat Deny, Herlan usai pemakaman Deny di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Ayah Deny diketahui sudah meninggal dunia.
Menurut Herlan, meski pembunuh Deny masih di bawah umur namun hukum harus tetap ditegakkan. Dengan hukuman itu pula, diharapkan menjadi pembelajaran bagi siswa-siswa lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlan sebenarnya tidak puas jika pembunuh Deny hanya dihukum 12 tahun penjara. Namun dia mengerti jika pembunuh Deny masih di bawah umur.
"Jadi semua kami serahkan ke kepolisian dan kami harap pelaku dapat hukuman setimpal," kata Herlan.
Dalam kesempatan itu, Herlan mengaku kecewa pada keluarga pembunuh Deny. Sebab tidak ada keluarga pembunuh Deny yang datang untuk minta maaf.
"Itu yang kami sesali. Tapi kami sudah ikhlas, saya serahkan pada Allah SWT," ucap Herlan yang mengenakan kaos biru tua berkerah dan celana jins serta topi hitam.
Sementara ibunda Deny, Suryanti yang mengenakan baju putih tampak sedih. Pemakaman Deny kini sudah selesai. Keluarga dan teman-teman Deny sudah meninggalkan lokasi pemakaman.
Deny tewas setelah menjadi korban tawuran di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Pelaku penusukan Deny adalah siswa SMK Kartika Zeni berinisial AD. Kepada Mendikbud M Nuh di tahanan semalam, AD mengaku puas telah membunuh Deny.
(nwy/nrl)











































