Rekonsiliasi tersebut dilakukan di Kantor Walikota Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Totok Suprayitno, Kepala Sekolah SMA 6 Kadarwati dan Kepala Sekolah SMA 70 Saksono, Liliek Susanto. Ada sekitar 15 murid SMA 70 berbaris bersaf, masing-masing mereka tampak memegang setangkai mawar putih. Sementara di depan mereka sudah ada 15 siswa SMA 6. 15 Siswa SMA 70 itu lantas memberikan setangkai bunga mawar pada rekan mereka di SMA 6 itu.
"Kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya teman kita Alawy, semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya. Tentunya kita harus stop tawuran di lingkungan Mahakam dan Bulungan. Tapi tidak hanya di Mahakam dan Bulungan saja, tapi juga di seluruh Indonesia. Kami dari SMA 70 berharap kematian teman kami tidak menjadi sia-sia," ujar perwakilan murid dari SMA 70, Fauzan Ramadan, dalam pertemuan rekonsiliasi antar SMA 6 dan SMA 70 di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghentikan secara permanen untuk tidak melakukan perbuatan anarkis berupa bullying, perkelahian, saling menyerang dan atau tawuran," ujar Ketua OSIS SMA 6, Ahmad Arliansyah dan Ketua OSIS SMA 70, Canrika Sagitasari.
Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor menyebut pihaknya siap untuk memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan usaha perdamaian di kedua sekolah. Salah satunya adalah dalam waktu dekat adanya pertemuan kedua belah pihak di daerah Puncak, Jawa Barat.
"Kami siap memfasilitasi semuanya," terang Syamsuddin Noor.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9) lalu. Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.
Polisi menyebut FT telah berusia dewasa dan dua kali tidak naik kelas. Ia juga punya catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(riz/nwk)











































