"Sekarang bola ada di Baleg, teman-teman di Baleg yang akan mengkajinya, bagaimana harus disempurnakan dan diperbaiki," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Pasek mengatakan revisi UU yang diajukan komisinya adalah untuk menyempurnakan UU yang sudah ada sebelumnya. Namun memang isi dari draf usulan itu bergantung dari keinginan masing-masing fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menjelaskan selain beberapa pasal yang sudah disebutkan seperti kewenangan penuntutan, penyadapan, lembaga pengawas, dan kewenangan SP3, revisi UU itu juga akan memperjelas mengenai legitimasi penyidik independen di KPK.
"Selain itu ada juga soal pergantian pimpinan di tengah jalan, itu kan masih kosong di UU KPK, itu harus dimasukkan," tuturnya.
Dia juga menyambut baik berbagai opini yang menanggapi pembahasan usulan revisi KPK oleh masyarakat. Dia berharap dengan berbagai masukan dan kritikan, nantinya akan dihasilkan UU KPK yang memenuhi keinginan masyarakat.
"Dukungan kepada KPK harus dilakukan, dengan begitu pengawalan terhadap revisi UU KPK lebih bagus lagi," pungkasnya.
(tor/rmd)










































