"Majelis hakim dan penuntut umum, saya ingin mengatakan saya kaget, saya tidak menyangka," kata Miranda menanggapi vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Di hadapan majelis hakim, Miranda menegaskan akan mengajukan banding atas putusannya. "Saya tahu, saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Oleh karena itu saya naik banding," ujar Miranda disambut tepuk tangan pengunjung sidang yang kebanyakan keluarga dan kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya hakim menjelaskan Miranda terbukti terlibat dalam suap berupa cek pelawat terkait pemilihan DGS BI. Rangkaian tindak pidana ini kata hakim berdasarkan penerimaan travel cek anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Setelah adanya pemberian travel cek, maka malam harinya pada penghitungan suara terdakwa memperoleh suara mayoritas dan terpilih sebagai DGS BI," kata hakim anggota, Anwar.
(fdn/rmd)











































