"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Miranda melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP dan Fraksi TNI/Polri sebelum fit and proper test pada 8 Juni 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakim saksi Hamka Yandhu, Dudhie, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri yang menerima travel cek merupakan anggota DPR periode 1999-2004. "Setelah adanya pemberian travel cek maka malam harinya pada penghitungan suara terdakwa memperoleh suara mayoritas dan terpilih sebagai DGS BI.
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkanterdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasn tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan Miranda berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
(fdn/mad)











































