Permohonan ini disampaikan melalui penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah usai majelis hakim membacakan putusan sela. Nasrullah meminta majelis hakim mempertimbangkan penahanan Angie di Rutan Pondok Bambu.
"Kami mohon hakim dapat mempertimbangkan kembali apa urgensinya penahanan, meningat terdakwa single parent mengasuh anak 2 tahun. Besar harapan kami hakim mempertimbangkan mengalihkan menjadi tahanan rumah sehingga terdakwa bisa menjalankan fungsi sebagai Ibu," kata Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012).
Nasrullah mengatakan urgensi penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP tidak lagi dapat dijadikan dasar bagi penahanan Angie. "Alasan melarikan diri tidak ada, bukti-bukti sudah lengkap di penuntut umum. Mohon permohonan ini jika memang dapat dipertimbangkan, hakim berkenan mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah," tutur dia.
Atas permohonan ini majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko akan mempertimbangkannya. "Permohonan kami dengar dan kami pertimbangkan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu masuk dalam pertimbangan kami," kata Sudjatmiko.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Angie. Sidang Angie akan dilanjutkan Kamis, 4 Oktober pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(fdn/rmd)











































