Datangi Tipikor, Miranda Mengaku Siap Dengarkan Vonis Hakim

Datangi Tipikor, Miranda Mengaku Siap Dengarkan Vonis Hakim

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 10:39 WIB
Datangi Tipikor, Miranda Mengaku Siap Dengarkan Vonis Hakim
Foto: Keluarga Datangi Miranda di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom hari ini datang ke gedung Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan vonis dari hakim. Miranda siap atas vonis apapun yang dijatuhkan hakim.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/9/2012) pukul 10.00 WIB, Miranda datang dengan mengenakan blazer dan rok warna kuning dan juga ditutupi dengan baju tahanan KPK. Begitu tiba di Pengadilan Tipikor, Miranda langsung naik ke lift, namun tak lama kemudian di kembali turun ke bawah untuk bertemu dengan keluarganya yang hadir. Dua cucu kembarnya yang masih berusia balita juga terlihat ikut datang untuk menemui

Saat ditanyai mengenai persiapan menjelang vonis, Miranda menyatakan siap dengan segala vonis yang akan dibacakan oleh hakim nantinya. Dia juga mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang pembacaan vonis hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya siap mendengarkan vonis. Nanti kalian dengar dulu lah," ucap Miranda sambil tersenyum.

Sebelumnya, Miranda telah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Penuntut umum menyatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menjelaskan Miranda melalui Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. Atas tuntutan ini, Miranda mengaku keberatan. Dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang 17 September 2012 lalu, Miranda menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Alasannya, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui siapa pemberi cek pelawat.

Saksi seperti Hamka, Endin dan Paskah Suzetta juga membantah adanya pertemuan di kediaman Nunun di Cipete, Jaksel, jelang fit and proper test DGS BI. Penuntut umum menyebut pertemuan tersebut merupakan inisiatif Miranda agar dipertemukan dengan anggota Dewan melalui Nunun terkait pemilihan DGS BI.

(riz/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads