Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Angie Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Angie Dilanjutkan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 10:30 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Angie Dilanjutkan
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Angelina Sondakh. Hakim memutuskan pemeriksaan materi pokok perkara dilanjutkan dalam persidangan.

"Memutuskan menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara. Dan ketiga memerintahkan agar pemeriksaan perkara untuk dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012).

Hakim menanggapi 5 poin eksepsi penasihat hukum Angie. Pertama mengenai surat dakwaan yang dianggap kabur. Menurut hakim penyusunan surat dakwaan adalah wewenang penuntut umum.

"Sedang bentuk surat dakwaan diserahkan kepada penuntut umum dalam rangka mengajukan surat dakwaan," kata hakim anggota Marsudin Nainggolan.

Kedua, perumusan locus delicti yang dianggap penasihat hukum Angie tidak benar. "Surat dakwaan bertempat antara lain ruang kerja terdakwa kantor DPR. Apakah benar masuk Jakpus atau Jaksel dapat diketahui dalam pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.

Ketiga, penasihat hukum mengganggap penuntut umum tidak merumuskan adanya penerimaan uang oleh Angie terkait proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

"Hal itu sudah diuraikan penuntut umum, telah diuraikan rincian. Tentang benar ada penerimaan uang atau tidak adalah masuk pokok perkara," sebut Marsudin.

Sementara mengenai poin eksepsi keempat dan kelima yakni rumusan penerapan Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 dan 2, menurut hakim dakwaan disusun sesuai kewenangan penuntut umum.

"Terbukti atau tidaknya dakwaan adalah penilaian atas hasil pemeriksaan, yang mana materi pokok perkara," kata hakim anggota. Afiantara.

Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

Dalam surat dakwaan, uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

(fdn/rmd)


Berita Terkait