Setelah sempat mangkir beberapa waktu lalu, 3 perwira Polri kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.
Mereka adalah Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan Irianto, dan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono.
"Kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
(rmd/rmd)











































