Dituntut 4 Tahun Penjara, Berapa Vonis Miranda Gultom?

Dituntut 4 Tahun Penjara, Berapa Vonis Miranda Gultom?

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 07:12 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Berapa Vonis Miranda Gultom?
Jakarta - Majelis hakim akan menjatuhkan vonis bagi Miranda Swaray Gultom, terdakwa perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Miranda 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012). Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Miranda dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Penuntut umum menyatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, penuntut umum menjelaskan Miranda melalui Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. Atas tuntutan ini, Miranda mengaku keberatan. Dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang 17 September lalu, Miranda menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Alasannya, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui siapa pemberi cek pelawat.

Saksi seperti Hamka, Endin dan Paskah Suzetta juga membantah adanya pertemuan di kediaman Nunun, Cipete, Jaksel, jelang fit and proper test DGS BI. Penuntut umum menyebut pertemuan tersebut merupakan inisiatif Miranda agar dipertemukan dengan anggota dewan melalui Nunun terkait pemilihan DGS BI.

(fdn/van)


Berita Terkait