Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/9/2012). Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Miranda dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Penuntut umum menyatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. Atas tuntutan ini, Miranda mengaku keberatan. Dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang 17 September lalu, Miranda menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Alasannya, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui siapa pemberi cek pelawat.
Saksi seperti Hamka, Endin dan Paskah Suzetta juga membantah adanya pertemuan di kediaman Nunun, Cipete, Jaksel, jelang fit and proper test DGS BI. Penuntut umum menyebut pertemuan tersebut merupakan inisiatif Miranda agar dipertemukan dengan anggota dewan melalui Nunun terkait pemilihan DGS BI.
(fdn/van)










































