"Pansus menyepakati bahwa kita akan mengundang pemerintah di awal sebelum pansus melakukan kegiatan-kegiatan termasuk mengundang stakeholder," kata Ketua Pansus RUU Kamnas, Agus Gumiwang, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Agus menjelaskan setelah mendengar penjelasan pemerintah, pansus akan menggelar rapat menanggapi penjelasan tersebut. Kemudian baru pansus akan mengambil kesepakatan terkait keberlanjutan RUU itu.
"Kemudian kita akan rapat internal pansus untuk membahas langkah selanjutnya," ujarnya.
Lebih jauh, Agus menilai RUU Kamnas yang diajukan pemerintah masih sulit untuk diwujudkan menjadi UU. Sebab, sejumlah poin dalam draf itu masih bertabrakan dengan aturan yang ada diatasnya.
"Draf yang sekarang ada itu bisa mengganggu prinsip yang harus dipegang teguh yaitu supremasi sipil, penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi," tuturnya.
"Intinya RUU yang disampaikan masih jauh dari harapan," imbuhnya.
(tor/van)











































