Chevron Sesalkan Sikap Kejagung yang Tahan Pegawainya

Chevron Sesalkan Sikap Kejagung yang Tahan Pegawainya

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 21:40 WIB
Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penahanan terhadap pegawainya. Menurut Chevron para pegawainya itu tidak perlu ditahan karena selama ini sudah kooperatif.

"PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan," ujar Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Menurut Yanto, dalam program bioremediasi yang diduga fiktif, pihaknya sudah melakukan program tersebut dengan baik. Bahkan pemerintah yang terus memonitor jalannya program tersebut telah menilai bahwa program bioremediasi itu berjalan dengan sukses.

"Program Bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Kami berkeyakinan bahwa penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah Kontrak Bagi Hasil. Di bawah kerangka Kontrak Bagi Hasil, semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP)," terang Yanto.

Yanto lebih jauh menyebutkan pihaknya akan terus membela para karyawannya, karena menurutnya para karyawan PT CPI sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan etika yang berlaku. Selain itu menurut Yanto, PT CPI senantiasa menerapkan etika dan integritas bisnis dengan standar yang sangat tinggi.

"PT CPI telah menjalankan proses pemilihan kontraktor secara ketat dan telah mendapat persetujuan dari BP Migas serta sesuai dengan kode etik bisnis internal yang ketat yang dipatuhi oleh seluruh karyawan," ucap Yanto.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-20.00 WIB atau selama 10 jam di Kejaksaan Agung, enam dari tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Chevron resmi ditahan oleh tim penyidik Kejagung.

Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN – Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sementara untuk satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.

"Lima orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara, satu lagi yang wanita ditahan di Pondok Bambu. Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah.

(riz/van)


Berita Terkait