Diperiksa 10 Jam, 6 Tersangka Kasus Chevron Ditahan di Kejagung

Diperiksa 10 Jam, 6 Tersangka Kasus Chevron Ditahan di Kejagung

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 21:34 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-20.00 WIB atau selama 10 jam di Kejaksaan Agung, enam dari tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Chevron resmi ditahan oleh tim penyidik Kejagung.

Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN – Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sementara untuk satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara, satu lagi yang wanita ditahan di Pondok Bambu. Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Menurut Arnold, keenam tersangka tersebut ditahan karena penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dia menambahkan para penyidik sudah menunjukkan keyakinan untuk sehingga sudah bisa ditahan.

"Penyidik sudah cukup bukti permulaan. Untuk selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan ini proses terus berjalan. Termasuk untuk Alexiat," terang Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah.

(riz/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini