Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN – Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Sementara untuk satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arnold, keenam tersangka tersebut ditahan karena penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dia menambahkan para penyidik sudah menunjukkan keyakinan untuk sehingga sudah bisa ditahan.
"Penyidik sudah cukup bukti permulaan. Untuk selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan ini proses terus berjalan. Termasuk untuk Alexiat," terang Arnold.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.
Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah.
(riz/van)










































