"Kami mengapresiasi MK yang mengabulkan sebagian permohonan kita. Pada intinya MK sudah mencabut norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kepala daerah," ujar peneliti ICW sekaligus kuasa hukum pemohon, Donal Faridz, usai sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/9/2012).
Dengan adanya putusan ini, ICW berharap tidak ada lagi alasan jaksa untuk menunda pemeriksaan kepada seorang kepala daerah dengan alasan belum dapat restu dari presiden. Putusan itu juga menyebutkan, bagi kepala daerah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus menjalani sidang selama 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Donal masih belum puas terhadap putusan yang diketok oleh Mahfud MD itu. Pasalnya, untuk penahanan, aparat kepolisian dan kejaksaan masih membutuhkan izin presiden. "Dalam pandangan kami penahanan itu adalah deskresi dari penegak hukum," tutup Donald.
Putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Feri Amsari, Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW. Para pemohon menggugat pasal 36 UU Pemda no 24/2004 karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.
Mereka meminta pasal 36 UU Pemda No 24/2004 dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK.
(rvk/asp)










































