Perwira tersebut diketahui berinisial MG menjabat sebagai Kanit Reskrim di sebuah Polsek. Ia hadir dalam sidang tipiring bersama puluhan PKL dan membayar denda Rp 50 ribu, Selasa (25/9/2012).
"Jelas ini memalukan. Dia (MG) akan diberi sanksi," kata Wakapolres Bogor Kota, Kompol Haryo Tejo, ketika ditemui di kantornya, Rabu (26/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Bogor juga telah meminta keterangan personel Satpol PP dan anggota Polres Bogor Kota yang ikut dalam razia. "Semua sudah kita panggil, dia membekingi atau tidak, tetap kita berikan sanksi," tukas Haryo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Dadang Helmansyah, menjelaskan sidang diadakan usai Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Jalan Pajajaran. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, kawasan tersebut merupakan daerah bebas PKL. Seorang polisi berpangkat AKP ikut disidang karena membekingi salah satu PKL.
(trw/trw)










































