Bekingi Usaha Tambal Ban, Perwira Polisi di Bogor Terancam Sanksi

Bekingi Usaha Tambal Ban, Perwira Polisi di Bogor Terancam Sanksi

Rafik Maeilana - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 18:22 WIB
Bekingi Usaha Tambal Ban, Perwira Polisi di Bogor Terancam Sanksi
Sidang PKL di Bogor (rafik m/detikcom)
Bogor - Seorang perwira polisi di Bogor ikut disidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) karena membekingi usaha tambal ban di kawasan terlarang. Dia terancam sanksi dari korpsnya.

Perwira tersebut diketahui berinisial MG menjabat sebagai Kanit Reskrim di sebuah Polsek. Ia hadir dalam sidang tipiring bersama puluhan PKL dan membayar denda Rp 50 ribu, Selasa (25/9/2012).

"Jelas ini memalukan. Dia (MG) akan diberi sanksi," kata Wakapolres Bogor Kota, Kompol Haryo Tejo, ketika ditemui di kantornya, Rabu (26/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryo menjelaskan, tindakan memalukan tersebut membuat marah Kapolres Bogor Kota, AKB Hilman. Sesuai instruksi, akhirnya MG dipanggil untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. "Tadi yang bersangkutan sudah kita panggil," jelasnya.

Polres Bogor juga telah meminta keterangan personel Satpol PP dan anggota Polres Bogor Kota yang ikut dalam razia. "Semua sudah kita panggil, dia membekingi atau tidak, tetap kita berikan sanksi," tukas Haryo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Dadang Helmansyah, menjelaskan sidang diadakan usai Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Jalan Pajajaran. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, kawasan tersebut merupakan daerah bebas PKL. Seorang polisi berpangkat AKP ikut disidang karena membekingi salah satu PKL.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini