Masih Melarikan Diri, FT alias 'Doyok' Jadi DPO

Masih Melarikan Diri, FT alias 'Doyok' Jadi DPO

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 18:14 WIB
Masih Melarikan Diri, FT alias Doyok Jadi DPO
Jakarta - Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Karena berani membacok pelajar lain hingga tewas, maka FT alias 'Doyok' harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. FT kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"FT masih melarikan diri. Hari ini sudah dibuat DPO terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan.

Hal itu disampaikan dia di Mapolsek Setia Budi, Jl Taman Setiabudi 1, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih belum menyebut apakah ada perlindungan dari keluarga sehingga 'Doyok' tak juga berhasil ditangkap. "Belum diketahui lebih lanjut. Yang pasti yang melindungi pelaku akan ada sanksi hukum juga," sambung Hermawan.

FT menjadi tersangka pembacokan terhadap siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, 'Doyok' bisa dikenai pasal pidana kriminal murni karena usianya sudah dewasa. Karena itu, tak ada alasan bagi pihak keluarga untuk menutup-nutupi keberadaan siswa SMAN 70 Jakarta itu.

Ditambahkan Rikwanto, senjata yang digunakan FT saat beraksi berjenis arit karena bentuknya panjang dan ujungnya bengkok. Penggunaan senjata tajam saat tawuran memang kerap terjadi antara SMAN 6 melawan SMAN 70 Jakarta.

Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9). Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.

Polisi menyebut FT telah berusia dewasa dan dua kali tidak naik kelas. Ia juga punya catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads