"FT masih melarikan diri. Hari ini sudah dibuat DPO terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan.
Hal itu disampaikan dia di Mapolsek Setia Budi, Jl Taman Setiabudi 1, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FT menjadi tersangka pembacokan terhadap siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, 'Doyok' bisa dikenai pasal pidana kriminal murni karena usianya sudah dewasa. Karena itu, tak ada alasan bagi pihak keluarga untuk menutup-nutupi keberadaan siswa SMAN 70 Jakarta itu.
Ditambahkan Rikwanto, senjata yang digunakan FT saat beraksi berjenis arit karena bentuknya panjang dan ujungnya bengkok. Penggunaan senjata tajam saat tawuran memang kerap terjadi antara SMAN 6 melawan SMAN 70 Jakarta.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9). Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.
Polisi menyebut FT telah berusia dewasa dan dua kali tidak naik kelas. Ia juga punya catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(vit/nrl)











































