Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPUD Lampung Barat Ditunda

Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPUD Lampung Barat Ditunda

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 18:04 WIB
Jakarta - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPUD Kabupaten Lampung Barat, Lukman Zaini ditunda. Penundaan karena pengadu yakni pihak koalisi partai tidak datang.

Sidang ini terkait dengan pelanggaran kode etik verifikasi parpol ke pusat partai koalisi tanpa verifikasi terlebih dahulu di tingkat kabupaten.

"Karena pihak pengadu tidak datang, maka sidang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar ketua majelis, Abdul Bari Azed di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan koalisi membawa tiga partai yang bermasalah sehingga calon yang diusungnya tidak lolos verifikasi.

"Pertama, Hanura yang mengusung dua pasangan yakni Peterson-Rusli Rasyid dan Mukhlis Basri-Makmur Azhari," jelas Lukman.

Kedua, Partai Persatuan Daerah (PPD), PPD melebur jadi Partai Persatuan Nasional (PPN) pada Januari. Lukman mengatakan seharusnya seharusnya PPN lah yang mengajukan calon.

"Ketiga, Partai Pengusaha dan Pekerja. DPP tidak mengakui DPC. DPP membekukan DPC. Jadi rekomendasinya DPP nggak ada. Saya yakin dengan keputusan ini," ujar Lukman.

Pelaksanaan Pilkada Lampung Barat akan digelar besok, Kamis (27/9/2012) dengan mengusung dua pasang calon Mukhlis Masri-Makmur Azhari dan Khatob Jalaluddin-Erwin Suhendra.

(/rmd)


Berita Terkait