Sidang ini terkait dengan pelanggaran kode etik verifikasi parpol ke pusat partai koalisi tanpa verifikasi terlebih dahulu di tingkat kabupaten.
"Karena pihak pengadu tidak datang, maka sidang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar ketua majelis, Abdul Bari Azed di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, Hanura yang mengusung dua pasangan yakni Peterson-Rusli Rasyid dan Mukhlis Basri-Makmur Azhari," jelas Lukman.
Kedua, Partai Persatuan Daerah (PPD), PPD melebur jadi Partai Persatuan Nasional (PPN) pada Januari. Lukman mengatakan seharusnya seharusnya PPN lah yang mengajukan calon.
"Ketiga, Partai Pengusaha dan Pekerja. DPP tidak mengakui DPC. DPP membekukan DPC. Jadi rekomendasinya DPP nggak ada. Saya yakin dengan keputusan ini," ujar Lukman.
Pelaksanaan Pilkada Lampung Barat akan digelar besok, Kamis (27/9/2012) dengan mengusung dua pasang calon Mukhlis Masri-Makmur Azhari dan Khatob Jalaluddin-Erwin Suhendra.
(/rmd)










































