"Bagi PAN tidak boleh ada penjegalan bakal calon presiden dengan memasukkan ke pasal-pasal di UU Pilpres," kata Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (26/9/2012).
Pencapresan Prabowo memang bisa terganjal UU Pilpres yang mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Namun, Viva menjelaskan saat ini Baleg belum memutuskan UU Pilpres akan direvisi atau tidak. Namun kalaupun UU itu direvisi, PAN sudah menyiapkan usulan.
"Kalau revisi UU Pilpres hanya berkaitan dengan materi Presidential Threshold, maka FPAN mengusulkan agar UU Pilpres tidak usah direvisi, yakni tetap seperti pilpres 2009, bahwa PT adalah 15% suara nasional atau 20% kursi DPR," ujarnya.
"Kalau DPR menetapkan revisi UU, maka PAN tidak mempersoalkan berapa persen PTnya," tambahnya.
Apapun aturannya nanti, PAN berharap pelaksanaan pilpres bisa berlangsung demokratis. Pilpres harus bisa menghasilkan pemimpin nasional yang cakap.
"UU ini harus memberikan penyadaran dan pendidikan politik yang baik bagi rakyat dan kemajuan bangsa dan negara," imbuhnya.
(tor/ega)











































