Pasangan Bakal Calon Walikota Cimahi Tak Terima 'Diskualifikasi' Panwaslu

Pasangan Bakal Calon Walikota Cimahi Tak Terima 'Diskualifikasi' Panwaslu

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 17:29 WIB
Jakarta - Ketua KPU Kota Cimahi, Ikin Sodikin diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait diskualifikasi pasangan bakal calon walikota independen Cimahi, Amas-Ahmad Mujoko (Imam) tanpa proses verifikasi. Pasangan Imam mengatakan berita acara diskualifikasi yang ditandatangani ketua Panwaslu Kota Cimahi tidak sah.

"Harusnya tandatangan diskualifikasi ditandatangani KPU tapi ditandatangani Pokja dan Ketua Panwaslu. Itu yang kita pertanyakan. Sementara pokja tugasnya hanya administrasi. Didiskualifikasi absah nggak kalau ditandatangani Panwaslu dan Pokja," ujar kuasa hukum Imam, Gito Abdul Salam dalam sidang yang digelar di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Valina Singka Subekti, Gito juga mengatakan KPU seharusnya tidak bisa menolak pasangan dari jalur perseorangan dengan alasan tidak menyerahkan bukti dukungan soft copy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang baru menyerahkan berkas dukungan hard copy, rencananya soft copy akan diserahkan menyusul. Akan tetapi pihak KPU menolak dengan alasan masa pendaftarkan telah melewati waktu yang ditetapkan," ujarnya .

Menurutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kota Cimahi No. 8/2012 Pasal 22 ayat 1 dan 2 disebutkan penolakan syarat dukungan dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan jumlah kekurangan dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas yang ditetapkan.

"Mereka tidak melakukannya, verifikasi hanya dilakukan satu jam. Kemudian dihentikan karena tidak dicantumkannya soft copy. Adakah aturan yang menyebutkan bakal calon perseorangan ditolak dari pendaftaran ketika ia belum melengkapi soft copy," lanjutnya.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Maman Suaman mengakui bahwa dirinya menandatangani berita acara itu karena suasana yang kacau.

"Saat itu crowded, sudah tidak bisa dikendalikan," ujar Maman.

Sementara Ikin melihat masalah ini dikarenakan pihak Imam tidak bisa memanfaatkan waktu yang telah diberikan yakni 24-28 Mei 2012.

"Kami tidak memberi tambahan waktu atas keterlambatan mereka mengumpulkan softcopy data. Buktinya, ada pasangan bakal calon independen yang berhasil lolos jadi peserta pilkada, yaitu Rahmad Ramli Asegaf dan Jumadi," jelas Ikin.

Ikin pun menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ini. "Sudah kami sosialisasikan sejak tanggal 4 Maret," pungkasnya.

Sidang ini ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(/ega)


Berita Terkait