"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Hakim Tunggal, Maman M Ambari di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (26/9/2012).
Menurut Ambari, dalam pertimbangannya, bukti yang diajukan oleh Neneng mengenai perbedaan pekerjaan dalam surat penangkapan dan penahanan tidak membuat hal tersebut menjadi batal demi hukum. Selain itu, Ambari menilai bukti dari pihak Neneng tidak dapat dijadikan alat bukti karena bukti yang berupa surat itu hanya dihadirkan dalam bentuk foto kopian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan meskipun kecewa dengan vonis hakim, kuasa hukum Neneng, Andryawal menyebut tetap menerima vonis tersebut. Menurutnya, dia sudah menduga permohonan ini akan ditolak, karena mereka berhadapan dengan KPK yang hampir selalu menang di gugatan praperadilan.
"Saya sudah mengira, karena nanti hakim yang menerima permohonan gugatan terhadap Neneng akan dicap anti pemberantasan korupsi. Tapi harus diingat KPK itu bukan malaikat, apa yang mereka lakukan bisa saja salah. Tapi kita menerima dan menghormati putusan ini," ungkap Andryawal.
Sebelumnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, melakukan gugatan praperadilan ke KPK.
Gugatan praperadilan ini dilakukan Neneng karena menganggap dirinya bukan merupakan Direktur Keuangan PT Anugerah, seperti yang sering disebut terlibat dalam proyek tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Neneng menyebut yang benar duduk sebagai Direktur Keuangan dan terlibat dalam kasus tersebut adalah Yulianis.
"Sesuai dengan akta notaris di PT Anugerah, tidak pernah ada nama Ibu Neneng sebagai Direktur Keuangan. Jadi dengan demikian, kita lihat fakta dari PT Anugerah bahwa Direktur Keuangan itu Yulianis," ujar kuasa hukum Neneng, Jack R Sidabutar.
Neneng sendiri adalah istri dari mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan wisma atlet. Nazarudin divonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
(riz/rmd)











































