"Didakwa dengan pasal 15 junto pasal 11, pasal 13 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta pasal 5 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 huruf (n) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Mayasari, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (26/9/2012).
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut keterlibatan Nurul berawal dari digunakannya rekening bank miliknya untuk menampung dana hasil pembobolan situs multi level marketing yang dilakukan oleh suami sirinya Cahya Fitriana. Menurut jaksa, total uang yang diterima oleh Nurul di dua rekening miliknya di Bank Mandiri dan BCA mencapai Rp 389,5 juta. Dengan perincian Rp 194,5 juta di Bank Mandiri dan Rp 195 juta di BCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli senjata api sebagai sarana latihan militer di Poso. Juga untuk membantu para Umahat (istri-istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena tertangkap polisi)," ucap Mayasari.
Saat ditemui terpisah, kuasa hukum Nurul dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Abi Sambasi menyebut pihaknya akan segera mempersiapkan eksepsi. Menurutnya, dakwaan yang diajukan oleh JPU lemah, karena tidak membuktikan keterlibatan Nurul secara langsung.
"Pasal yang diajukan jaksa yang menyebut mengenai pemberian bantuan juga tidak kena. Tadi di persidangan kan disebut dia tidak tahu uang itu dari mana, dan ia sudah bertanya ke suaminya mengenai asal-usul uang. Suami selalu bilang itu uang halal. Dari jumlah sekian ratus juta itu, yang digunakan pribadi juga cuma Rp 23 juta, itu juga dalam konteks suami menafkahi istri," terang Abi.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Dimiyati ini akan dilanjutkan tanggal 3 Oktober 2012 pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
(riz/rmd)










































