"Iya betul soal pengakuan (Nazar) itu. Tadi diminta klarifikasi saja," terang Saan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/9/2012).
Dalam pemeriksaan, Saan mengaku ditanya soal 7 pertanyaan. Termasuk soal dugaan Saan ikut terlibat di proyek PLTS. Dan seluruhnya dibantah oleh Saan.
"Saya tidak mengerti sama sekali," jelas Saan.
Ia sendiri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke KPK. Meski dituduh, Saan tidak akan melaporkan balik Nazaruddin.
"Saya merasa tidak dicemarkan. Kan saya bisa klarifikasi, jadi saya tidak perlu (laporkan)," tandasnya.
Neneng yang juga merupakan Direktur Keuangan Permasi Grup itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Sementara suami Neneng, Nazaruddin, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
(mok/ega)










































