"Iya, ini sudah P21," jawab Aat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/9/2012).
Menurut kuasa hukumnya, Djufri Taufik, Aat hari ini akan segera dipindahkan tahanannya di LP Serang. Pasalnya Aat akan bersidang di kawasan itu.
"Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Provinsi Banten dan Pengadilan Tipikor ada di Serang," jelas Taufik di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini KPK telah banyak memeriksa para saksi. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel (KS), Fazwar Bujang yang diperiksa pada Rabu (9/5) lalu. Fazwar ditanya penyidik KPK seputar proses pembangunan Pelabuhan Kubangsari hingga seputar proses tukar guling lahan Kubangsari.
Pemkot dan KS beberapa waktu lalu telah menandatangani proses tukar guling lahan Kubangsari milik Pemkot dengan lahan di Warnasari milik KS. Tak hanya itu, lahan yang di atasnya telah dibangun dermaga tersebut juga mendapat pergantian biaya pembangunan yang dikeluarkan KS.
Pembangunan trestle Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
(mok/mad)











































