Aat Syafaat, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan di Kubangsari, Cilegon, Banten, sebentar lagi akan duduk sebagai terdakwa. Berkas perkara mantan walikota Cilegon ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"(Aat) Dihadirkan dalam rangka itu (P21)," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (26/9/12).
Priharsa menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke penuntutan dari maksimal 14 hari dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, Aat mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jaksel sekitar pukul 12.50 WIB. Ia mengenakan jaket tahanan KPK berwarna putih. Ketika datang ia hanya tersenyum dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai maksud kedatangannya.
Aat selaku Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri serta orang lain atau korporasi. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(ega/ega)










































